Kondisi setiap orang dalam suatu waktu pastilah berbeda-beda. Termasuk bagi wanita hamil dan ibu menyusui. Dari wanita satu terhadap wanita yang lain meskipun sedang sama-sama hamil atau sama-sama meyusui juga pastilah berbeda. Akan lebih baik kalau sebelum bulan Romadhon tiba, wanita hamil dan ibu menyusui memeriksakan dan berkonsultasi kepada dokter untuk mengetahui bagaimana keadaan dirinya, keaadaan janin yang dikandung, dan keadaan anak yang diberi ASI. Kalau dokter menyatakan semua dalam keadaan sehat, pastilah dokter akan tetap memperbolehkannya berpuasa. Dan jelas sekali bahwa hukum berpuasa tetaplah WAJIB bagi wanita hamil dan menyusui. Lalu bagaimana dengan kondisi yang berbeda, yaitu kalau sang ibu sangat lemah sehingga tidak bisa berpuasa atau kondisi ibu yang berpuasa tetapi dapat membahayakan janin/anak yang dikandung/disusui ?? Keadaan inilah yang mendapat pengecualian, karena wanita yang sedang hamil dan menyusui dianggap sedang sakit sehingga DIPERBOLEHKAN UNTUK TIDAK BERPUASA. Tapi, apa sudah cukup sampai di situ saja ?? Bagaimana dengan kewajiban untuk meng-qodho setelah memiliki kemampuan untuk berpuasa atau cukup membayar fidyah ?? Mana yang harus dilakukan ?? Atau harus melakukan keduanya sekaligus, yaitu meng-qodho dan membayar fidyah ?? berikut adalah dalil-dalil yang dapat memberikan jawabannya:
1. Kalau dengan berpuasa dirasa HANYA membahayakan diri sang ibu
Kalau berada dalam kondisi ini, maka wanita hamil dan menyusui dianggap orang sedang sakit. Bagi orang yang sedang sakit diberi keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi DIWAJIBKAN untuk meng-qodho puasanya di hari lain saat sudah mampu untuk berpuasa. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWt:
“Maka kalau di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Hal ini dipertegas dengan pernyataan dari Ibnu Qudamah rahimahullah yang mengatakan bahwa,
“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
2. Kalau dengan berpuasa dirasa Hanya membahayakan diri sang anak
Kondisi ini dipersyaratkan kalau telah ada dugaan (pemeriksaan yang mendalam, bisa dibuktikan dari keterangan dokter) atau pembuktian secara langsung, yaitu dengan mencoba untuk berpuasa. Kalau dengan tetap berpuasa ternyata membahayakan kondisi sang anak, maka sangg ibu boleh untuk tidak berpuasa. Ada tiga pendapat yang bisa dilakukan untuk mengganti puasa pada kondisi ini, yaitu sebagai berikut:
a. Mewajibkan sang ibu untuk membayar qodho saja
Hal ini serupa dengan penjelasan pada poin 1, yaitu wanita hamil dan ibu menyusui dianggap sakit sehingga kalau sudah mampu berpuasa tetap dibebankan untuk menggantinya di hari lain. Hal ini juga diperkuat oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, kalau takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).
Begitu juga dengan jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
b. Mewajibkan sang ibu untuk membayar fidyah saja
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, kalau takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
Dan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu kalau seorang wanita hamil berpuasa dapat membahayakan janinnya, maka “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dipertegas lagi dalam ayat berikut:
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (kalau mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
c. Mewajibkan sang ibu untuk membayar qodho disertai fidyah
Kondisi ini mewajibkan sang ibu untuk membayar fidyah seperti pada penjelasan poin (b). Akan tetapi kondisi ibu dalam keadaan baik sehingga pada saat kondisi sudah tidak membahayakan sang anak, maka sang ibu wajib untuk membayar qodho seperti pada penjelasan poin (a).
3. Kalau dengan berpuasa dapat membahayakan ibu dan anak
Kondisi ini disamakan dengan kondisi pada poin 1, sehingga sang ibu diberi kewajiban untuk membayar qodho di hari lain. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
Demikianlah penjelasan yang lumayan panjang lebar. Diharapkan untuk setiap wanita yang hamil dan ibu menyusui kalau dalam keadaan sehat untuk tetap berpuasa di bulan Romadhon. Bahkan aku pernah mendengar pengajian Ustadz Maulana di salah satu stasiun TV swasta, bahwa ibu hamil yang tetap berpuasa insyaAlloh anak yang dilahirkannya kelak menjadi anak yang sholeh. Selain itu, berkah Romadhon juga akan didapatkan, karena hal ini merupakan jihad di jalan Alloh yang ganjaran pahalanya tidak akan dapat digantikan di hari-hari yang lain di luar bulan Romadhon. Tidak ada salahnya kan mengajarkan anak berpuasa sejak dalam kandungan ????? Untuk tips berpuasa saat hamil & menyusui bisa dibaca di sini.
Wallahua’lam.
Sumber :
http://muslimah.or.id/fikih/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment Please ^___^